Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Polisi menyita dua Senpi dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menindak 241.417 konten perjudian terhitung sejak 20 Oktober hingga saat ini.
Mantan Menkominfo Budi Arie mengaku mengenal 11 pegawai Kemkominfo yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online.
Para pelaku pemilik situs-situs judol itu menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran.
Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online.
Seorang pengendali bisnis situs judi online berinisial AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak lolos seleksi sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)