Kumpulan Berita
Digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir penyaluran bantuan sosial yang salah sasaran.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial, mencantumkan nomor telepon. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial dapat teridentifikasi secara jelas siapa penggunanya.
Langkah ini diajukan Komdigi untuk memperjelas identitas pemilik akun media sosial.
Menurut KH Cholil Nafis, langkah pemblokiran situs judol saja tidak cukup untuk menangkal kejahatan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.
Menkomdigi memberikan tenggat kepada seluruh platform digital untuk melakukan self assasement dan diserahkan kepada Komdigi.
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.
Komdigi menekankan keatifitas dalam mengemas informasi sehingga bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat.