Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pengamanan situs judi online Komdigi hari ini, Rabu 30 Juli 2025. Sidang beragendakan pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi.
Saat ini pihaknya belum menerima informasi rinci terkait poin-poin kesepakatan yang mencantumkan isu transfer data pribadi antara Indonesia-AS.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.
Kabar bahwa pemerintah akan membatasi layanan VoIP termasuk WhatsApp Call telah beredar di masyarakat.
Pemerintah merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan AI yang bersifat inklusif dan multisektor.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/7/2025).
AI tidak serta-merta dapat menggantikan peran dokter.
Komdigi saat ini sedang menggodok regulasi terkait AI, yang diharapkan akan masuk tahap legislasi dalam waktu dekat.