Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 - Jirak - Jembatan Gantung - Talang Simpang - Sp. Rukun Rahayu - Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin APBD Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Tessa menjelaskan Selvi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu. Hanya saja, ia tak merinci keterangan apa yang akan didalami.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan terhadap deposito bernilai Rp6,4 miliar. Selain itu barang bukti dokumen-dokumen yang dinilai terkait atas perkara tersebut juga disita.
Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).