Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
Tim Komnas HAM saat ini masih akan melakukan pendalaman terkait keterangan saksi ini. Hal ini dilakukan untuk menguak fakta yang sebenarnya terjadi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
Komnas HAM meminta ke Puspom TNI agar diberikan akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Oknum TNI penyiram air keras tersebut dikenakan pasal tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Komnas HAM mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom TNI.