Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM bakal memutuskan setelah mengumpulkan keterangan, informasi, dan data dari berbagai pihak terkait kasus ini.
Komnas HAM menyebutkan, pemulihan luka bakar aktivis KontraS, Andrie Yunus, memakan waktu selama 6 bulan hingga 2 tahun usai disiram air keras.
Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengumpulkan fakta, terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim tersebut telah dibentuk sejak awal kejadian.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, Komnas HAM akan memiliki unit penyidik. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Jumat 20 Februari 2026.
Anis juga meminta, pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perlindungan dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka, serta keluarga korban aksi kekerasan tersebut.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, menyarankan pemerintah menyediakan trauma healing bagi korban child grooming.
Mantan Ketua Komnas HAM ini menambahkan, bahwa gagasan untuk pengakuan kejahatan ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.