Kumpulan Berita
Pernyataan yang ia lontarkan lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo yang memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri.
Menurutnya statement yang ia lontarkan pada saat itu, lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.
Komnas HAM menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah tepat.
Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J
Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc tersebut dengan terdiri dari dua orang Komisioner Komnas HAM dan tiga orang dari eksternal
Diketahui, nama Usman masuk dalam tim ad hoc tersebut setelah diumumkan oleh Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat