Kumpulan Berita
Oknum TNI penyiram air keras tersebut dikenakan pasal tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Komnas HAM mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom TNI.
Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus tersebut agar terungkap secara terang-benderang.
Komnas HAM menjelaskan, perbedaan inisial itu bukan perbedaan signifikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyebutkan, pemulihan luka bakar aktivis KontraS, Andrie Yunus, memakan waktu selama 6 bulan hingga 2 tahun usai disiram air keras.
Komnas HAM mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk bertemu pimpinan dan tim dokter yang menangani aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras beberapa waktu lalu.