Kumpulan Berita
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak.
Komnas HAM meminta ke Puspom TNI agar diberikan akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Oknum TNI penyiram air keras tersebut dikenakan pasal tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus tersebut agar terungkap secara terang-benderang.
Komnas HAM mengkaji sejumlah skenario penanganan hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komnas HAM menjelaskan, perbedaan inisial itu bukan perbedaan signifikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM bakal memutuskan setelah mengumpulkan keterangan, informasi, dan data dari berbagai pihak terkait kasus ini.