Kumpulan Berita
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Budiman Bayu Prasojo didakwa atas penerimaan gratifikasi bernilai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Asisten pribadi (aspri) bos PT Blueray Cargo, John Field, Yohanes Setiawan, mengungkap dirinya dibekali kartu kredit oleh atasannya untuk membiayai kegiatan hiburan (entertain) bagi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya serangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 10 pengusaha kargo. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak dua kali dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menguraikan adanya setoran rutin yang diberikan Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam pertimbangan putusan itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.
KPK memeriksa dua saksi dari dua biro jasa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.