Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah lengkap. Ketiganya kini memasuki tahap penuntutan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diterima Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ternyata lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impor. Namun, Dedi yang seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.
Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.