Kumpulan Berita
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini menjadi salah satu sumber praktik korupsi. Ia berjanji akan melakukan penertiban terhadap BUMN di Indonesia.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan audit dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Ia langsung dijebloskan ke tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menambah satu deputi khusus untuk menindak perkara korupsi di internal perusahaan negara.