Kumpulan Berita
Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan amanah yang tentunya sulit untuk ia tolak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga membebankan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menceritakan momen haru usai menjalani tahanan rumah. Ia mengaku sangat terharu karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Rabu (13/5/2026).
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal dilanjutkan hari ini, Rabu (13/5/2026). Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.