Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Menurut aktivis pendidikan senior dari Taman Siswa, Ki Darmaningtyas, proses persidangan yang berjalan menjadi pembuktian atas analisis yang selama ini ia sampaikan terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Narasi publik yang selama ini membentengi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai dipertanyakan. Anggapan bahwa latar belakang pendidikan elite dan tidak adanya aliran dana langsung ke rekening pribadi otomatis menghapus unsur niat jahat (mens rea), dinilai tidak relevan dalam perspektif hukum pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini.
Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Tak hanya oleh istri, Nadiem juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol).
Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan untuk Nadiem Makarim.
Setelah persidangan, Nadiem juga terlihat dipeluk langsung sang istri, Franka Franklin Makarim. Franka tampak menepuk pundak Nadiem untuk memberi dukungan.