Kumpulan Berita
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (26/1/2026).
Kubu Nadiem menilai, alat bukti berupa hasil audit BPKP dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awalnya Nadiem Makarim bertanya kepada Hamid yang juga sebagai Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, mencecar kesaksian eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkapkan kegagalan fungsi perangkat Chromebook bantuan era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Perangkat tersebut dilaporkan mangkrak, rusak massal, dan tidak relevan dengan kebutuhan pembelajaran di lapangan.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan jaksa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kepada kuasa hukum terdakwa sebelum sidang pembuktian.