Kumpulan Berita
Menurutnya, penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.
Dia berharap, majelis banding akan mengabulkan permohonannya untuk memeriksa alat-alat bukti tersebut di dalam persidangan banding.
Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.
Menurut Nadiem, dari lima hakim yang mengadili perkara ini, dia mengamati empat hakim yang tidak menatap matanya ketika menguraikan pembacaan putusan.
Majelis hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
Nadiem berharap perkara yang menjeratnya ini bisa dimenangkan olehnya. Namun menurutnya, putusan ini bisa menjadi hal buruk yang akan menimpanya.