Kumpulan Berita
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.
Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
Ibrahim Arief mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Nadiem juga menyoroti gaya kepemimpinannya yang mungkin dianggap terlalu mendobrak tanpa mempedulikan etika birokrasi yang ada.
Pasalnya, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan perbandingan harga dalam menghitung kerugian negara.
Nadiem Makarim akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam lanjutan sidang kasus Chromebook.
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.