Kumpulan Berita
Kepala Desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap karena korupsi dana desa sekira Rp300 juta.
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp413,78 juta.
Ia menyelengkan dana desa hingga Rp128 juta.
Pelaku ditangkap polisi dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU guna proses hukum selanjutnya.
Terbukti menilap dana desa tahun 2018 senilai Rp912 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Nemnemleleu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun.
Polres Bangkalan menangkap MS (50), mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
ICW menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa yang belakangan ini muncul dan menjadi isu hangat di masyarakat.