Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Apalagi, Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Bahlil menegaskan bahwa kehadiran mantan Ketum Golkar itu tidak perlu ditafsirkan sebagai sinyal politik.
Kebebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, memicu sorotan publik terhadap harta kekayaannya yang mencapai ratusan miliar. Kasus korupsi e-KTP merugikan negara Rp2,3 triliun.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi sejak Senin 23 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.
Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.