Kumpulan Berita
Divonis 4 tahun penjara, terdakwa korupsi e-KTP mempertimbangkan banding.
Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebanyak dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP menjalani sidang putusan hari ini, Senin (31/10/2022).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 terpidana korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
Uang itu merupakan asset recovery atau pengembalian aset terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP.
KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka perkara korupsi proyek e-KTP.