Kumpulan Berita
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno memastikan, tak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas status tersangka di kasus impor gula.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda turut merespons kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, guna membuktikan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya tak sah.