Kumpulan Berita
Jaksa menyebutkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Istri dari Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias TTL, Franciska Wihardja didampingi tim kuasa hukum mendatangi layanan pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno memastikan, tak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.