Kumpulan Berita
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketiganya adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengirim penyidik ke Arab Saudi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu fokus utama keberangkatan tim adalah untuk memverifikasi langsung fasilitas haji yang disediakan di negara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tim penyidiknya saat ini sudah berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Satu bidang rumah itu berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersamaan dengan surat bukti kepemilikan.
KPK selesai memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC). Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Subhan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.