Kumpulan Berita
Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seseorang itu dibutuhkan jika kemudian memang memiliki relevansi dengan perkaranya tersebut.
Sebagai informasi, Gus Alex sebelumnya sempat diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 26 Agustus 2025.
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Dito sempat menyinggung perihal pengetahuannya terkait perkara kasus kuota haji termasuk soal kunjungan ke Arab Saudi.
Ia dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain membahas soal polemik Ketua Umum PBNU, kasus korupsi kuota haji, Forum Bahtsul Masail juga berhasil merumuskan landasan keagamaan percepatan muktamar PBNU.