Kumpulan Berita
Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril, dihadirkan tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (5/3/2026) di PN Jakarta Selatan.
Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.
Penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
KPK menyebut alasan mantan Menag tersebut tidaklah pas.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan penerapan pembagian kuota haji.
Yaqut tak banyak berkomentar pada awak media tentang sidang perdananya itu. Dia hanya menyebutkan kabarnya baik dan siap menjalani sidang.