Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mencuat isu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pekan ini. Pemanggilan Yaqut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengirim penyidik ke Arab Saudi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu fokus utama keberangkatan tim adalah untuk memverifikasi langsung fasilitas haji yang disediakan di negara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tim penyidiknya saat ini sudah berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.