Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada temuan dugaan kuota petugas haji yang dijual-belikan kepada calon jamaah.
KPK kembali melayangkan panggilan terhadap mantan bendahara Amphuri, M. Tauhid Hamdi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari asosiasi hingga travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian keuangan negara, yang disebabkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Sejumlah pihak telah diminta keterangan oleh penyidik Komisi Antirasuah, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.
Penyidik saat ini menghubungkan bukti-bukti aliran dana dari pihak travel termasuk hubungan pada perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.