Kumpulan Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka itu ialah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
HL menjalani pemeriksaan lanjutan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 2 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat staf PT Makassar Toraja (Maktour) Travel Haji dan Umrah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (2/6/2026). Keempat orang itu diperiksa soal mekanisme pengisian kuota haji secara khusus di Maktour Travel.
Eny mengatakan suaminya tidak meminta makanan khusus pada momen Idul Adha. Menurut dia, Yaqut memiliki penyakit gerd sehingga harus menghindari makanan bersantan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu 20 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hilman soal upaya asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya.
Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhadjir Effendy (MHJ) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.