Kumpulan Berita
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing saat memeriksa tiga orang saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan atau travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji. Setelah melakukan pemeriksaan di Jawa Timur, kini KPK fokus memeriksa biro perjalanan di Yogyakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap lima direktur biro perjalanan haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait dugaan adanya aliran dana fee percepatan keberangkatan haji.