Kumpulan Berita
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (4/5/2026).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ahli pendidikan serta guru dari berbagai daerah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai kehadiran mereka penting untuk mematahkan narasi dakwaan kasus yang membelitnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6??"15 tahun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.