Kumpulan Berita
Laptop chromebook yang diinisiasi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak berjalan mulus karena dianggap tidak menjawab kebutuhan sekolah.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Namun, muncul narasi kriminalisasi.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini, Senin (12/1/2026) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Bantuan laptop berbasis Chromebook dari pemerintah ke sekolah dasar dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Keterbatasan sistem dan ketergantungan pada akun belajar membuat Chromebook jarang digunakan dalam pembelajaran sehari-hari.
Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, seorang pelaku korupsi tak melihat latar belakang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya karena jaksa dinilai tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan Nadiem.