Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah mempunyai legitimasi untuk menyita aset tersangka korupsi Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan M. Riza Chalid.Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung RI sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M. Riza Chalid.
Penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita lima mobil mewah diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018??"2023, M. Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tiga kali melayangkan panggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan tersangka Riza Chalid diduga berada di Malaysia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melakukan pemanggilan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018??"2023, namun ia terus mangkir.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan paspor Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, telah dicabut.