Kumpulan Berita
Sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina ditunda. Sebab, terdapat pergantian hakim yang menangani perkara tersebut.
Dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, termasuk ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, melakukan eksaminasi atau pemeriksaan, pengujian, hingga kajian terhadap putusan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Praktisi hukum Febri Diansyah menanggapi narasi yang beredar di media sosial terkait penyebutan kerugian negara sebesar Rp171 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejagung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis 13 tahun penjara. Keduanya adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.