Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Kerry Adrianto Riza, dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), pada Senin, 20 Oktober 2025.
Eks Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, mengungkapkan bahwa penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara mencapai Rp150 miliar per tahun.
Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta menyebut kerja sama antara Pertamina dan PT Tangki Merak pada tahun 2013 bertujuan untuk memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Kuasa hukum Muhammad Kerry Andrianto Riza, Lingga Nugraha, meminta hakim untuk memindahkan penahanan kliennya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berbagai gangguan medis menjadi salah satu alasannya.
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan negara hingga senilai Rp285 triliun, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina tahun 2018??"2023. Dirinya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina.
Sebelum memasuki ruang sidang, Adrianto terlihat membuka rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya digunakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyebutkan tidak ada istilah "oplosan" dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero).