Kumpulan Berita

Korupsi Timah.


Nasional
27 December 2024

Bos CV Venus Inti Perkasa Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Nasional
27 December 2024

KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Nasional
27 December 2024

Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Havey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Nasional
27 December 2024

Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot Publik, Ini Kata MA

Publik menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan.

Nasional
23 December 2024

Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta.

Nasional
23 December 2024

Soal Aset Harvey Moeis yang Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara

Sejumlah aset yang disita milik Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Jaini Basir dalam putusan terhadap Terdakwa Harvey Moeis.

Nasional
23 December 2024

Kasus Korupsi Timah, Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Nasional
23 December 2024

Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.