Kumpulan Berita
Majelis Hakim meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara soal kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.