Kumpulan Berita
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Suparta meluapkan kekecewaannya lantaran terseret dalam kasus tersebut. Sebab, niat ingin membantu negara malah berujung dipenjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas PT. Timah, Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana penjara delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi timah