Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemui buronannya, Paulus Tannos usai tertangkap di Singapura.
Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo dalam bidang pemberantasan korupsi sudah mengarah lebih baik.
Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
Proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura tidak menemui kendala.
Dengan penangkapan Tannos, Yudi menilai Singapura menjalankan dengan baik apa yang sudah disepakati dengan Indonesia. "Tentu ini akan semakin mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.