Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri.
KPK menemukan uang Rp2,8 miliar dalam penggeledahan kediaman Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Sebanyak 916 personil gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Rumah yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatra, Kota Medan, ternyata baru ditempati oleh Topan Obaja Putra Ginting sekitar 6 bulan terakhir.
KPK buka suara perihal MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari putusan tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.