Kumpulan Berita
Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengingatkan risiko besar berupa pidana dalam tata kelola pengadaan di sektor hulu migas.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019??"2022 tetap berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selanjutnya, proses rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto.
KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.
Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, mengaku belum mengetahui kapan istrinya akan keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK usai menerima rehabilitasi. Hal itu disampaikannya seusai menjenguk Ira di rutan pada Kamis (27/11/2025).
KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.