Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penyelenggara negara hingga kepala daerah, untuk tidak melakukan praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu memastikan penindakan akan tetap berjalan meski memasuki masa libur Lebaran 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan kereta api jarak jauh tambahan selama masa mudik Lebaran 2026. Tercatat, ada 19 perjalanan kereta api tambahan yang telah dioperasikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.