Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya memilih bungkam usai diumumkan sebagai tersangka.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.
Meski begitu, juru bicara KPK belum menyebutkan identitas tersangka.
Ke-13 orang yang dibawa terkait OTT Cilacap merupakan bupati, sekda, hingga pejabat Pemkab.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.