Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan komisi II DPR RI berkaitan dengan pemilu ulang jika di Pilkada 2024, calon tunggal kalah dengan kotak kosong.
Idham Holik menyebut partai politik (parpol) bisa menarik dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPUD.
Lembaga penyelenggara Pemilu pun telah menyiapkan ketentuan jika dalam hal ini peserta mengalami kekalahan.
Pendaftaran bagi peserta Pilkada 2024, telah ditutup sejak pukul 23.59 WIB tanggal 29 Agustus 2024.
Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 580 calon legislatif (Caleg) terpilih DPR RI dari kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.