Kumpulan Berita
Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah Calon Kepala Daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Nantinya dari hasil evaluasi, KPU tak akan menggunakan Petugas ad-hoc yang bermasalah dalam pelaksanaan PSU nantinya.
Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025.