Kumpulan Berita
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto sebagai alat tukar dan investasi.
Pemerintah segera merealisasikan pembentukan bursa kripto, sebagai wujud kepastian usaha dan hukum
Mata uang digital ini naik hampir 70% sejak awal 2021 atau mendorong seluruh pasar kripto ke nilai gabungan USD2 triliun
Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa beberapa negara sudah tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran
Mata uang kripto tersebut disediakan oleh Novi, dompet mata uang kripto buatan Meta.
Cupi Cupita membahas soal mahar yang akan dimintanya dari sang calon suami.
Ijtima Ulama MUI menyatakan haram penggunaan mata uang kripto. Lantas, apa itu kripto? Berikut penjelasannya.