Kumpulan Berita
Dolar AS menguat pada akhir perdagangan Selasa, karena pelaku pasar meninggalkan aset-aset berisiko
Perusahaan kripto asal Amerika Serikat, Harmony terkena pencurian hingga USD100 juta lenyap.
Mata uang kripto terlihat terus mengalami penurunan pada pekan ini.
Investor menarik lebih dari USD7 miliar atau setara Rp102,7 triliun (kurs Rp14.680 per USD9) dari tether
Dunia maya dihebohkan dengan runtuhnya pasar mata uang kripto dan cerita para investor yang mengalami kerugian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti perkembangan aset kripto di dunia.