Kumpulan Berita
Jokowi mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global.
Indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.
Dikatakan Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.
Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 sudah cair.
Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024).
Bappebti mencatat jumlah total investor kripto di Indonesia berjumlah 19 juta orang hingga Februari 2024.
Momentum halving day Bitcoin diprediksi terjadi 19 hari lagi atau akan terjadi pada periode April 2024.