Kumpulan Berita
Indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.
Dikatakan Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.
Hong Kong menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui ETF Bitcoin dan juga Ethereum Spot
Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 sudah cair.
Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024).
Dia dilaporkan telah mencuri miliaran dari pelanggan sebelum kegagalannya.
Momentum halving day Bitcoin diprediksi terjadi 19 hari lagi atau akan terjadi pada periode April 2024.
Setoran pajak kritpo ke kas negara mencapai Rp539,72 miliar.