Kumpulan Berita
Pemerintah terus menggulirkan sosialiasi soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Jadi KUHP ini disusun atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN mengatakan bahwa KUHP merupakan legacy kita bersama
Saksi ahli sempat menghampiri majelis hakim dan menyerahkan dokumen RKUHP yang telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang yang mengganggu kemerdekaan pers
Menurutnya, pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga.
BEM UI menuturkan, kepolisian juga menangkap puluhan massa aksi tersebut, serta menahan mereka di Polrestabes Kota Bandung.
Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.