Kumpulan Berita
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), disebut sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
MoU ini menunjukan semangat sinergitas-solidaritas bagi Polri-Kejaksaan untuk bisa melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima ketentuan berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP.
Penambahan kewenangan polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) patut dipertanyakan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)