Kumpulan Berita
Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru.
RKUHP yang akan disahkan DPR RI dalam rapat paripurna hari ini masih mencantumkan pidana hukuman mati.
Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) didalamnya.
Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) telah dibahas di tingkat pimpinan DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang
Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang menarik untuk dibahas.
Pria yang akrab dipanggil Eddy itu mengatakan, tantangan pertama adalah soal keberagaman yang dimiliki Indonesia.
Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan tetap di dalamnya.