Kumpulan Berita
Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan tetap di dalamnya.
Salah satu perubahannya terkait adanya pengurangan ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per tanggal 9 November 2022.
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali disorot.
Aturan adanya pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP.
KUHP sebenarnya diberlakukan di Indonesia sejak 1918.
Kementerian Hukum dan HAM diminta lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan KUHP.