Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, nama Jokowi turut disebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (27/1/2026). Dua saksi itu adalah M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023??"2024, serta Nila Aditya Devi, Staf Asrama Haji Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).