Kumpulan Berita
Akibatnya, ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar turut diamankan.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak tiga orang wanita berinisial Y (52), I (45) dan N (46) diamankan.
Polisi menyita 30,8 Kg narkoba jenis sabu-sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 Kg ganja.
Senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.
Kurir berinisial Su alias Usup (38) itu ditangkap berikut barang bukti 3 karung berisi daun, biji dan ranting pohon ganja seberat 50 kilogram.
Polisi menangkap kurir narkoba di terminal dan menyita ratusan pil ekstasi.
Kurir berinisial MMA itu mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Cilandak.
Terdakwa itu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.