Kumpulan Berita
Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Hakim Agung tingkat kasasi pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.
Komisi Yudisial (KY) lebih memilih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). ZR diduga telah menjadi makelar kasus sejak 2012.
Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) perihal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembetukan MKH terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menambahkan bahwa publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap.
Komisi Yudisial (KY) turut mengucapkan selamat kepada Hakim Sunarto yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024).
Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.
Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.