Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget banyak wajib pajak yang antre untuk menyampaikan SPT di kantor pajak.
Jokowi meminta kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Jokowi mengecek penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
Tidak cuma penghasilan yang wajib dilaporkan pada wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret.
Kemenkeu mencatat sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.
Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh.