Kumpulan Berita
Kalau saya lihat ada 4 samurainya, enggak liat lagi ada apa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O.
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif.
Tolong ini miknya dimute dulu ya, yang lain di-mute.
Berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21.
JPU dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI.
Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y,