Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O.
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif.
Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta
Berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21.
JPU dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penembakan Laskar FPI.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y,
Polri merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Japek ke Kejaksaan.