Kumpulan Berita
Polri merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Japek ke Kejaksaan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan pihaknya bakal melimpahkan tahap I berkas kasus penembakan Laskar FPI.
Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses.
Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Identitas tiga oknum polisi jadi tersangka dinilai masih gelap dan belum ada titik terang.
Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Bareskrim Polri sendiri juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus Unlawful Killing ke tahap penyidikan pada 10 Maret 2021.