Kumpulan Berita
Kuasa hukum Laskar FPI sudah memperkirakan keputusan MA tersebut.
"Namun demikian kalau ada novum baru akan memproses," kata Sigit di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku siap menghadapi vonis.
Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Jaksa kali menghadirkan ahli dari PT Pindad dan ahli bahasa.
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI.
Salah satu yang ditanya jaksa terkait anggota polisi yang saat itu bertugas, kenapa tidak membawa borgol ketika peristiwa maut itu terjadi.
Kalau saya lihat ada 4 samurainya, enggak liat lagi ada apa.