Kumpulan Berita
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku siap menghadapi vonis.
Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman.
Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI.
Adapun keduanya akan memberikan kesaksiannya di persidangan hari ini.
Salah satu yang ditanya jaksa terkait anggota polisi yang saat itu bertugas, kenapa tidak membawa borgol ketika peristiwa maut itu terjadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O.
Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif.