Kumpulan Berita
Setelah bisa menghirup udara segar, dia berjanji akan membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.
Kuasa hukum Laskar FPI sudah memperkirakan keputusan MA tersebut.
"Namun demikian kalau ada novum baru akan memproses," kata Sigit di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman.
Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Jaksa kali menghadirkan ahli dari PT Pindad dan ahli bahasa.
Adapun keduanya akan memberikan kesaksiannya di persidangan hari ini.
Salah satu yang ditanya jaksa terkait anggota polisi yang saat itu bertugas, kenapa tidak membawa borgol ketika peristiwa maut itu terjadi.