Kumpulan Berita
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku ledakan bom di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengalami luka akibat bom rakitan sendiri.
Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Polisi mengungkap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, merasa tertindas dan menaruh dendam terhadap perlakuan orang-orang kepada dirinya.
Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan, pelaku siswa tersebut tiba di sekolah pada pukul 06.28 WIB membawa tas merah dan tas biru yang ditenteng.
Henik menambahkan, polisi juga menemukan bom lainnya di kawasan taman baca sekolah. Bom itu dikemas dalam kaleng minuman dengan sumbu bakar.
Identitas pelaku bom bunuh diri masih belum diketahui.
Sejauh ini kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terdiri dari para korban, guru, pelaku, dan keluarga pelaku.
Selain itu, terlihat juga berbagai gambar mulai dari peledak hingga senjata mainan yang diketahui ditemukan di lokasi kejadian.