Kumpulan Berita
YLBH menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, dan hak atas keadilan bagi setiap orang.
Materi ini disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Soleh mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten dan informasi yang berkaitan dengan LGBT.
Marwan menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan. Dimana, dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan.
Syahrul menilai kampanye LGBT sebagai ancaman dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, mengkritik konten kajian yang diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) bertajuk "Homoseksual Bukan Penyimpangan".
Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait unggahan viral yang disebut sebagai hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pihak kampus menegaskan materi yang disusun organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi UI.