Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Dalam menyambut tahun 2025, masyarakat perlu mengetahui kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 jadi libur nasional.
Selain libur akhir pekan, di bulan November ini juga terdapat satu hari libur tambahan.
Pemerintah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.
Daftar tanggal merah di 2025, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 27 hari.
emerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari Raya Idul Adha 1445 telah ditetapkan pemerintah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.